Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi:
Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)..Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat ca ira n merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan) Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakansemacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu d ira ih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelahditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan) Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentukdengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Ca ira n ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal. Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetakkeras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.
Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan) Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.
Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi.
Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi. Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikanoleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus
Abortus Provokatus Medisinalis
Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan
perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
Mola Hidatidosa atau
hidramnion akut.
Infeksi uterus akibat tindakan
abortus kriminalis.
Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya
kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti
kanker payudara.
Prolaps uterus
gravid yang tidak bisa diatasi.
Telah berulang kali mengalami
operasi caesar.
Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya
penyakit jantung organik dengan
kegagalan jantung,
hipertensi,
nephritis,
tuberkulosis paru aktif,
toksemia gravidarum yang berat.
Penyakit-penyakit
metabolik, misalnya
diabetes yang tidak terkontrol yang disertai
komplikasi vaskuler,
hipertiroid, dan lain-lain.
Epilepsi,
sklerosis yang luas dan berat.
Hiperemesis gravidarum yang berat, dan
chorea gravidarum.
Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk
bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan
psikiater.
Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada
kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
Alasan
psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
Kehamilan di luar nikah.
Masalah
ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
Masalah
sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
Kehamilan yang terjadi akibat
perkosaan atau akibat
incest (hubungan antar keluarga).
Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan
kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
Perforasi
Dalam melakukan
dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya
perforasi dinding
uterus, yang dapat menjurus ke
rongga peritoneum, ke
ligamentum latum, atau ke
kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada
dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan
kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah
perdarahan dan
peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum,
nadi,
tekanan darah, kenaikan
suhu, turunnya
hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan
laparatomi percobaan dengan segera.
Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada
serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada
ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan
tampon pada
serviks dan
vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya
incompetent cerviks.
Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan
miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding
kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada
mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan
transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
Infeksi
Apabila syarat
asepsis dan
antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada
saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian
NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga
peritoneum atau ke dalam
pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala
konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau
hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian
prostaglandin antara lain panas, rasa enek,
muntah, dan
diare.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.